Utang tersebut dipinjam oleh salah satu terdakwa, Alim, untuk membangun rumah.
BACA JUGA:Polres OKI Salurkan Bantuan Sosial dan Dukung UMKM dalam Peringatan HKGB ke-72
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Hadiri Acara Pernikahan di Lempuing, Sampaikan Visi Membangun OKI
Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kasus pembegalan, karena korban ditemukan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Namun, setelah penyelidikan oleh Polres OKI, terungkap bahwa kedua terdakwa telah merencanakan pembunuhan satu hari sebelum kejadian.
Alim mengundang Puguh ke rumahnya untuk menghadiri hajatan, sekaligus mengungkapkan rasa sakit hatinya karena sering ditagih utang oleh korban. Mereka kemudian sepakat untuk menghabisi nyawa korban.
Pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, saat korban sedang mengirim material bangunan. Kedua terdakwa menghadang korban menggunakan sepeda motor trail dan menyerangnya hingga tewas.
Jaksa menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang akan dihadirkan.
“Sidang untuk kedua terdakwa akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan tujuh orang saksi,” kata Jaksa dalam persidangan.