OKI NEWS - Dalam persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di Pengadilan Negeri Kayuagung, saksi-saksi yang dihadirkan tidak mengetahui adanya masalah utang antara korban dan terdakwa.
Pada persidangan yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, lima saksi, yang merupakan warga Desa Balian Makmur, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya permasalahan utang atau pinjaman uang antara korban, seorang pemilik toko bangunan, dan terdakwa.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu anak dan istri korban, memberikan keterangan berbeda. Istri korban mengaku mengetahui adanya utang melalui nota-nota yang ada.
Persidangan tersebut mendengarkan keterangan dari tujuh saksi, termasuk Ahmad Anoval, anak korban, yang menyaksikan langsung kejadian saat ayahnya mengantarkan material bangunan.
BACA JUGA:Jaksa Bakal Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Balian Makmur
BACA JUGA:Rencana Pembunuhan Agus Toni Terungkap di Sidang, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Saksi Ahmad Anoval mengungkapkan bahwa mobil yang mereka tumpangi dihadang oleh sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Dia mendengar suara tembakan dan melihat seseorang keluar dari semak-semak, yang kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia.
"Kami tidak tahu kalau korban sering meminjamkan uang kepada terdakwa atau mengenai permasalahan hutang di antara mereka," kata saksi Ikhwan.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya konflik antara korban dan terdakwa, meskipun mereka bertetangga.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi SH MH, yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Tiga ABH Dihadirkan di Pengadilan
BACA JUGA:Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Pembunuhan Anggota LSM di Ogan Ilir
Terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), hadir bersama penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada awal Juli 2024. Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Eva Rahmawati SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Jaksa Purnomo membacakan surat dakwaan, di mana kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 339 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.