Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung

Selasa 19 Nov 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Kedua terdakwa diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55, Pasal 339 KUHP jo Pasal 55, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA:Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Pembunuhan Anggota LSM di Ogan Ilir

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban

Sidang dijadwalkan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Purnomo SH.

Kajari OKI memastikan bahwa pihaknya akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, termasuk utang terdakwa yang mencapai Rp760 juta.

“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan tidak hanya dendam tetapi juga terkait dengan masalah keuangan,” jelas Kajari OKI.

Sidang yang menghadirkan berbagai saksi, termasuk istri terdakwa dan ahli, menjadi perhatian publik karena kasus ini tidak hanya melibatkan pembunuhan, tetapi juga pengkhianatan dalam hubungan bisnis dan kepercayaan.

Kategori :