OKI NEWS - Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Alim Ardianto (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa, 19 November 2024.
Persidangan kali ini menghadirkan pengakuan mengejutkan terkait utang terdakwa kepada korban, Agus Toni, pemilik toko bangunan, sebesar Rp760 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eva Rahmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH. Fakta ini diperkuat dengan bukti rekening koran.
Terungkap pula bahwa terdakwa dan korban telah saling mengenal sejak tahun 2000 dan merupakan tetangga. Alim, yang bekerja sebagai tukang sawit gerondolan di KUD Desa Balian Makmur, memulai usaha pembayaran pegawai pada 2019.
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta
Usaha ini kemudian berkembang dan pada April 2024, ia mengajak korban untuk berinvestasi dengan sistem pembagian keuntungan.
Selain itu, Alim juga meminjam uang kepada korban untuk kepentingan pribadi. Namun, sebagian dana yang dipinjam ternyata digunakan untuk bermain judi online dan membangun rumah.
Pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, berawal dari sakit hati terdakwa karena sering ditagih utang oleh korban.
Pada hari naas tersebut, korban yang sedang mengantar material bangunan menggunakan mobil Toyota Hilux dihadang oleh Alim dan Puguh Nurrohman (27), rekan terdakwa.
BACA JUGA:Jaksa Bakal Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Balian Makmur
BACA JUGA:Rencana Pembunuhan Agus Toni Terungkap di Sidang, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Kedua pelaku membacok kepala korban hingga tewas di lokasi kejadian, Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya.
Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam akibat tekanan korban terhadap utang yang belum dilunasi.
Meski awalnya diduga sebagai kasus begal, fakta persidangan menunjukkan pembunuhan ini telah direncanakan sehari sebelumnya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Alim mengundang Puguh ke rumahnya dan mengungkapkan niatnya untuk membunuh korban.