OKI NEWS - Kasus penggelapan dana tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus menjadi perhatian.
Untuk mempercepat proses hukum, audit eksternal dianggap menjadi langkah penting.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres OKI sejak 17 September 2024, setelah hasil audit independen mengungkap kejanggalan laporan keuangan KUD tersebut. Kerugian anggota koperasi yang tercatat mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rio Trisno SH MH menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Rp14 Miliar di KUD Marga Mulya, Anggota Laporkan Pengurus ke Polres OKI
BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung
“Kami masih menunggu hasil audit eksternal untuk memperkuat proses penyelidikan dan melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Kuncoro Hadi Lukito, salah satu anggota sekaligus pendiri KUD Marga Mulya, menjelaskan bahwa koperasi memiliki 1.074 anggota. Sejak 2010, setiap anggota diwajibkan menabung Rp200 ribu per bulan. Hingga kini, total dana yang terkumpul mencapai Rp27 miliar.
"Dari jumlah itu, sekitar Rp13 miliar digunakan untuk program simpan pinjam, sementara sisanya lebih dari Rp14 miliar direncanakan untuk replanting perkebunan kelapa sawit," jelas Kuncoro pada Selasa, 19 November 2024.
Namun, saat rapat anggota diadakan, terungkap bahwa uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD.
BACA JUGA:Polsek Lempuing Tangkap Empat Pelaku Curas di OKI, Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta
Menurut Kuncoro, masalah ini mulai mencuat pada 2021 ketika rencana replanting kebun kelapa sawit tidak terlaksana.
“Pengurus tidak dapat menjelaskan kemana dana tabungan anggota yang sudah dikumpulkan sejak 2010 tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, laporan sudah diajukan ke Polsek Mesuji pada 2021, namun kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena kurangnya bukti.