Baru setelah hasil audit independen keluar, Polres OKI kembali membuka penyelidikan untuk mencari titik terang.
“Kami berharap para pelaku yang terlibat bertanggung jawab. Uang tabungan ini sangat penting untuk mendukung program replanting,” ujar Kuncoro.
BACA JUGA:Sering Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ di OKI Diamankan Polisi
BACA JUGA:Menjelang Pilkada Serentak, Polres OKI Imbau Kampanye Damai dan Anti-Hoaks
Penggelapan dana di koperasi bukanlah kasus yang pertama di wilayah OKI. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada KUD Serba Usaha di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur.
Pada Oktober 2022, puluhan pengurus koperasi tersebut mendatangi Subdit Jatanras Polda Sumsel untuk mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp10,9 miliar.
Menurut kuasa hukum mereka, Rico Wantrisno SH, dua mantan pengurus berinisial W dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak September 2022.
Kasus-kasus seperti ini menjadi peringatan bahwa tata kelola koperasi harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA:Diduga Dua Honorer 'Siluman' Lulus Pemberkasan P3K, BKPP OKI Lakukan Penelusuran
BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI Terkait Penggelapan Aset Desa
Audit yang akurat dan dukungan dari pihak berwajib menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan anggota koperasi serta memastikan dana mereka digunakan sesuai rencana.
Penyelidikan terhadap KUD Marga Mulya diharapkan segera membuahkan hasil sehingga keadilan bagi para anggota dapat ditegakkan.