Delapan Jaksa KPK Siap Tuntut Tiga Tersangka Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

Senin 25 Nov 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Sebanyak delapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam di PT PLN UIT Sumbagsel untuk periode 2017-2022.

Jaksa-jaksa ini akan menangani tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Informasi tersebut terungkap setelah KPK melimpahkan berkas perkara melalui e-Berpadu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per 25 November 2024, terdapat dua nomor perkara untuk dua tersangka, yaitu Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro, dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

BACA JUGA:Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Terancam Jadi Tersangka

BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada Sumsel 2024, Bawaslu Imbau Penertiban APK dan Media Sosial

Sementara itu, tersangka ketiga, Nehemia Indrajaya, tercatat dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Adapun delapan jaksa yang akan membuktikan dakwaan terhadap ketiga tersangka, yang semuanya merupakan mantan petinggi PT PLN, adalah sebagai berikut:

1. Surya Dharma Tanjung, SH., MH.

2. Luki Dwi Nugroho

3. Muhammad Albar Hanafi

4. Dwi Novantoro, S.H., M.H.

5. Dian Hamisena

6. Widya Hari Sutanto, SH., MH

7. Muchamad Afrisal, SH., MH.

Kategori :