Delapan Jaksa KPK Siap Tuntut Tiga Tersangka Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

Senin 25 Nov 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

8. Sisca Carolina Karubun

BACA JUGA:Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Pasca Erupsi 200 Meter

BACA JUGA:Harga Karet di Muratara Tembus Rp15.000 per Kilogram, Petani Sumringah

Juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dan terdaftar di pengadilan.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa berkas fisik masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK. "Pelimpahan berkas fisik masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK," ujar Harun.

Penetapan jadwal persidangan dan perangkat persidangan akan diumumkan pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam rilis yang disampaikan KPK pada 9 Juli 2024, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, merinci kasus korupsi yang melibatkan pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam.

Retrofit ini melibatkan penggantian komponen untuk mendukung produksi uap di PLTU. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, General Manager PT PLN UIK Sumbagsel; Budi Widi Asmoro, Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel; dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Ungkap Kasus Korupsi Honor Nakes, Kerugian Capai Rp323 Juta

BACA JUGA:Unit PPA Polrestabes Palembang Bongkar Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Ditawarkan Rp300 Ribu

Alex Marwata juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar, yang disebabkan oleh praktik mark-up dalam pengadaan barang.

Namun, jumlah kerugian negara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim audit kerugian negara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :