Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung, Delapan Titik Jadi Objek Utama

Jumat 17 Jan 2025 - 17:15 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Namun, hasil dari BPN yang diperoleh hari ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

BACA JUGA:PA Kayuagung Buka Layanan Prodeo 2025, Bebaskan Biaya Perkara bagi Masyarakat Kurang Mampu

BACA JUGA:OKI Optimalkan Lahan PSR dengan Padi Gogo untuk Dukung Program Prabowo

Hagi Riswana menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah mengenai kepemilikan tanah, termasuk sertifikat lama yang menunjukkan pembelian sah yang dilakukan setelah tahun 2020.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, di atas tanah tersebut telah dibangun jogging track dan fasilitas pengolahan limbah sampah oleh Pemda OKI.

“Kami berharap agar perkara ini dapat diputuskan dengan adil dan terang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak wajar,” harapnya.

Dengan penyelesaian yang lebih adil, diharapkan sengketa ini dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kategori :