PA Kayuagung Buka Layanan Prodeo 2025, Bebaskan Biaya Perkara bagi Masyarakat Kurang Mampu

Muhammad Ismail, Humas PA Kayuagung Kelas IB.--
OKI NEWS - Pengadilan Agama (PA) Kayuagung kembali membuka program prodeo pada tahun 2025, yang memberikan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan, tanpa terbebani biaya proses hukum.
Pada tahun ini, PA Kayuagung menyediakan 10 kuota bagi pemohon yang memenuhi syarat. Program ini dimulai pada 2 Januari 2025 dan akan berlangsung sepanjang tahun.
"Program prodeo ini tersedia setiap tahun dengan kuota yang sama, dan kami berharap masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujar Muhammad Ismail, Humas PA Kayuagung Kelas IB, dalam keterangannya pada Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA:OKI Optimalkan Lahan PSR dengan Padi Gogo untuk Dukung Program Prabowo
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Rakor Persiapan Pelantikan dan Sinkronisasi Visi Bupati Terpilih
Ismail menjelaskan, untuk mengajukan permohonan, masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan administratif, seperti surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, serta dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan penerima tunjangan sosial (misalnya Jamkesmas, Raskin, PKH, atau BLT), KTP, dan kartu keluarga.
Meskipun program ini dimulai awal tahun, hingga saat ini belum ada pemohon yang mendaftar. PA Kayuagung sendiri membawahi dua wilayah, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir.
"Walaupun kuota masih tersedia, program ini berlaku sepanjang tahun, bahkan hingga akhir tahun nanti," tambah Ismail.
Tahun lalu, meskipun kuota sulit terisi hingga pertengahan tahun, masih ada pemohon yang menanyakan informasi terkait layanan ini.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKI Asmar Wijaya
BACA JUGA:Agus Hasan Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI OKI pada Hari Pertama Penjaringan
Setiap perkara yang diajukan melalui program prodeo ini akan dibebaskan biaya sesuai anggaran yang tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yakni sebesar Rp300 ribu per perkara.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, informasi lengkap dapat diakses melalui media sosial PA Kayuagung Kelas IB.