OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah melaksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus pertambangan ilegal yang melibatkan Dewa Thomas (DT).
Dewa Thomas merupakan adik kandung dari terdakwa Bobi Candra, yang dikenal sebagai bos tambang batu bara ilegal dan telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, SH, MM, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani, SH, menjelaskan bahwa tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berdasarkan Surat P-21 Nomor: B-1283/1.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tahap II ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," kata Anjasra dalam siaran pers yang diselenggarakan di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim OKI, Pengendara Motor Vixion Meninggal Dunia di TKP
BACA JUGA:Bupati OKI Gelar Safari Ramadan Perdana, Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia
Dewa Thomas disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," ujar Anjasra.
Pada tahap II ini, barang bukti yang diserahkan dalam berkas perkara Dewa Thomas hampir serupa dengan barang bukti dalam perkara terdakwa Bobi Candra.
Barang bukti tersebut mencakup alat berat seperti bulldozer, excavator, dan dump truck. Selain itu, ada juga dokumen sertifikat tanah dan surat hibah tanah.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan
Setelah tahap II ini, Dewa Thomas akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025, di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim.
"Tim kami akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan," tambah Anjasra.