OKI NEWS - Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA resmi ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) meskipun dalam kondisi sakit.
HA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Penahanan HA dilakukan bersama satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi merupakan bagian dari mega proyek nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Berdasarkan rilis resmi Kejari Muba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 10 Maret 2025, HA dijemput langsung dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang sebelum dibawa ke Gedung Kejati Sumsel.
BACA JUGA:KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
BACA JUGA:Optimalkan Tata Kelola Pemerintahan, OPD Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Kejari OKI
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka HA untuk kepentingan penyidikan. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, MH, dalam konferensi pers.
Turut hadir dalam rilis tersebut, Kasi Pidsus Firmansyah, SH, MH, dan Kasi Ops Kejati Sumsel, Ario AG, SH, MH, yang menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi para tersangka.
Menurut penyelidikan, pada November dan Desember 2024, HA bersama satu tersangka lainnya diduga memalsukan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Bakal Dijemput Paksa
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tanah yang diklaim dalam dokumen tersebut bukanlah milik HA. Hal ini bertentangan dengan Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan serta Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Muba tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari pemerintah setempat.