OKI NEWS - Seorang pengusaha apotek di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial SW digugat ke Pengadilan Negeri Kayuagung oleh perusahaan pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL), menyusul dugaan wanprestasi dalam pembayaran angsuran kredit.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan Nomor Perkara: 4/Pdt.G.S/2025/PN Kag.
Kuasa hukum PT CSUL, Irwan Syahputra, SH, dari kantor hukum Abadi dan Rekan, mengatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan sederhana karena tergugat dianggap tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kreditnya.
“Gugatan kami ajukan karena tergugat SW dengan sengaja tidak membayar angsuran kendaraan yang telah disepakati. Ini adalah bentuk wanprestasi,” kata Irwan kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Cekcok Berujung Penusukan di OKI, Korban dan Pelaku Diduga Masih Keluarga
BACA JUGA:Musim Kemarau Diprediksi Dimulai Pertengahan Mei 2025, OKI Siaga Karhutla di Lahan Rawan Terbakar
Perkara ini berawal dari perjanjian pembiayaan antara PT CSUL Cabang Palembang dengan SW untuk satu unit mobil Nissan Juke 1.5 RX/T warna putih tahun 2011 dengan nomor polisi BG 1404 CN.
Dalam perjanjian tertanggal 23 Mei 2022, disepakati pembayaran angsuran selama 36 bulan sebesar Rp3.840.000 per bulan, mulai 24 Mei 2022 hingga 24 April 2024.
Namun, menurut Irwan, SW hanya membayar hingga angsuran ke-10 dan bahkan pembayaran keduanya sempat telat enam hari.
“Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran meskipun sudah berkali-kali ditagih secara langsung ke rumah dan tempat usahanya di Mangun Jaya, Kayuagung,” ujarnya.
BACA JUGA: Laka Beruntun di Jalintim OKI Libatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka
BACA JUGA:Pemkab Fasilitasi Keberangkatan CJH OKI ke Asrama Haji Palembang dengan 12 Bus
CSUL juga telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai prosedur, termasuk teguran lisan, surat resmi, hingga somasi. Namun, semua upaya tersebut tidak diindahkan oleh SW.
Ironisnya, SW disebut memiliki usaha dua apotek dan satu bisnis katering yang cukup terkenal di Kayuagung. “Dalih tidak punya uang tidak bisa diterima. Klien kami justru mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena ini,” tegas Irwan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk memutuskan agar tergugat melunasi tunggakan atau mengembalikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Irwan menyebut bahwa gugatan ini masih membuka peluang bagi tergugat untuk menyelesaikan kewajiban secara damai sebelum sidang pokok perkara dimulai.
BACA JUGA:Dua Pamen Polres OKI Pensiun, Kapolres Hadiahi Sepasang Kambing
BACA JUGA:Bupati OKI Tegaskan RKPD 2026 Harus Selaras dengan Asa Cita Prabowo
“Kami masih menunggu itikad baik dari tergugat sebelum persidangan pertama yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan sederhana adalah mekanisme hukum perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp500 juta dan prosedur pembuktian yang lebih cepat serta efisien.
Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.4 Tahun 2019 sebagai revisi atas Perma No.2 Tahun 2015.