PALEMBANG, OKI NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang, diagendakan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel atas nama terdakwa Hendri Zainuddin, Senin 3 Juni 2024.
Menarik dalam sidang pembuktian perkara ini, nama mantan gubernur Sumsel sebelumnya diminta untuk dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.
Sehingga, pihak tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin melayangkan surat permohonan penetapan kepada majelis hakim agar mantan gubernur dihadirkan guna menerangkan proses pencairan dana hibah sebagai kepala daerah saat itu.
Dibincangi menjelang sidang, Tito Dalkuci SH MH salah satu tim penasihat hukum Hendri Zainuddin membenarkan permohonan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi yang dilayangkan pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Terdakwa Hendri Zainuddin Desak Hakim Hadirkan Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel
BACA JUGA:Gedung KONI Sumsel di Demo Perwakilan Atlit, Ada Apa?
"Ya pada sidang sebelumnya, surat permohonan itu kita sudah layangkan ke majelis hakim Tipikor Palembang mendesak agar mantan gubernur sumsel turut dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Ia singkat mengatakan, bahwa pada hari ini mudah-mudahan surat permohonan yang ia layangkan agar menghadirkan mantan gubernur sebagai saksi dapat dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Menurut Tito, hadirnya sebagai saksi sekaligus kepala daerah saat itu dipersidangan sangat penting dilakukan guna mengungkap terkait mekanisme pencairan dana hibah dari Pemprov Sumsel saat itu.
"Kita lihat dan dengarkan saja nanti bagaimana putusan majelis hakim terkait permohonan kami tersebut usai sidang pembuktian perkara hari ini," singkatnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Jaksa Turut Hadirkan Mantan Atlit Peraih Emas Sea Games Vietnam
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Gubernur Sumsel Periode Ini Hadir Sebagai Saksi, Berani Blak-Blakankah?
Terpisah, salah satu jaksa Kejati Sumsel dibincangi sebelum sidang dimulai bahwa pada agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya
"Hari ini masih ada beberapa nama lagi yang kita panggil dan periksa sebagai saksi yang pada sidang sebelumnya tidak hadir ditambah saksi lainnya," singkat jaksa menjelang sidang.
Terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim penasihat hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021, desak mantan Gubernur Sumsel ke muka persidangan.