Bahkan, tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin melayangkan secara tertulis permohonan kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mantan gubernur Sumsel dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Bonus Atlet Porprov Belum Cair, Ketua KONI Ogan Ilir Janjikan Ini
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Kota Palembang Tahun 2019, 4 Saksi Diperiksa Kejari
Hal itu diketahui saat majelis hakim Tipikor diketuai Efiyanto usai mendengarkan keterangan 14 orang saksi yang dihadirkan jaksa Kejati Sumsel dalam gelar sidang Kamis 30 Mei 2024.
"Sudah dua kali kami mendengar dari hakim anggota untuk hadirkan mantan Gubernur Sumsel turut dihadirkan dipersidangan, namun sepertinya tidak ada respon dari penuntut umum maka dari itu kami ajukan permohonan tertulis agar dihadirkan dipersidangan," ucap salah satu penasihat hukum Hendri Zainuddin sebelum majelis hakim menutup persidangan.
Setelah menerima surat permohonan tersebut, hakim ketua majelis Efiyanto SH MH menegaskan bahwa terhadap surat permohonan itu akan dimusyawarahkan dahulu.
Sebab, lanjut hakim ketua dipersidangan bahwa akan menimbang juga kapasitas mantan gubernur Sumsel tersebut dalam suatu pembuktian perkara yang saat ini dipersidangkan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Asrama ke Jaksa Kejari Palembang
BACA JUGA:Kejari Garap Lima ASN BPN Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019
"Akan kami musyawarahkan terlebih dahulu, kalau memang berkaitan dengan perkara ini pasti kita panggil," kata hakim ketua dipersidangan.
Usai sidang, Tito Dalkuci SH MH salah satu penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengaku sedikit kecewa lantaran dua kali sidang sebelumnya nyatanya Herman Deru tidak dihadirkan dipersidangan.
Menurutnya, kehadiran mantan orang nomor 1 tersebut sangat penting untuk dihadirkan sebagai saksi dipersidangan karena berhubungan dengan pembelaan yang bakal dilakukan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin.
"Karena menurut kami, anggaran hibah yang dikelola oleh KONI ini milik pemerintah Provinsi Sumsel, maka harusnya pihak Pemprov Sumsel dalam hal ini gubernur saat itu agar mengetahui histori pencairannya itu apakah sesuai dengan mekanismenya?," ucap Tito.
Ia sangat berharap permohonan agar mantan Gubernur Sumsel dapat dikabulkan oleh majelis hakim dengan hadir dipersidangan selanjutnya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.