Kepala Kejati Sumsel Perintahkan Kejari Palembang Jaga Marwah Adhiyaksa

--

OKI NEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto SH MH, perintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beserta jajaran jaga soliditas dan marwah institusi Kejaksaan.

Hal itu ditegaskan Dr Yulianto SH MH beserta Pejabat Utama Kejati Sumsel lainnya saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kejari Palembang pada Senin 20 Mei 2024.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kajati juga melakukan pengarahan yang menitikberatkan terkait laporan-laporan diantaranya laporan kinerja berbasis anggaran, lalu laporan penanganan Pidsus yang berkualitas.

Lalu, laporan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif Serra laporan mengenai tindak lanjut program terbaru Kejati Sumsel yakni program Adhyaksa Peduli Anak Umang.

BACA JUGA:Giliran Lima Mantan Pejabat PTBA Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Dua Diantaranya Mantan General Manager (GM)

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT ABS

"Dan juga laporan tindak lanjut temuan pengawasan dan laporan tunggakan perkara baik Pidum maupun Pidsus," kata Kajati Sumsel melalui Penkum dalam rilis yang dibagikan Senin 20 Mei 2024.

Masih dalam rilisnya, pada kesempatan kunjungan kerja tersebut Kajati Sumsel beserta rombongan juga melakukan kunjungan ke setiap bidang untuk mengetahui kinerja dari masing-masing Kasi beserta jajaran di Kejari Palembang.

Setidaknya, dari kunjungan kerja Kejati Sumsel beserta rombongan ke Kejari Palembang ada 6 poin pengarahan guna mewujudkan wilayah hukum Kejati Sumsel yang berintegritas dan berprestasi.

Pengarahan itu yakni berupa pertama, melakukan program kinerja berbasis anggaran, lalu kedua melaksanakan penahanan perkara korupsi yang berkualitas mengutamakan pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Sekaligus Bagikan Tutorial Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo, Tuai Kontroversi

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Tidak Ada Itikad Baik!

Kemudian ketiga, melaksanakan program Zero tunggakan perkara, keempat melaksanakan program Restorative Justice dalam perkara pidana umum.

Kelima yakni optimalisasi kinerja Perdata Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen, Pidana Militer (Pidmil) dan pengawasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan