Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Emosi Ayah Korban Meledak di Persidangan.--
OKI NEWS - IS, pelaku utama kasus pembunuhan disertai rudapaksa, lolos dari hukuman mati dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Keputusan tersebut memicu kemarahan Saparudin alias Udin, ayah dari korban berinisial AA, yang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya di ruang persidangan.
Sidang putusan pidana terhadap IS digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eduard, SH, MH tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menuntut hukuman mati.
Menurut hakim, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena pada saat kejadian, IS masih tergolong di bawah umur.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Tiga ABH Dihadirkan di Pengadilan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa usia pelaku menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dalam penentuan hukuman.
Selain itu, kurangnya pengawasan orang tua di tengah arus kemajuan teknologi turut menjadi penyebab perilaku menyimpang IS.
"Teknologi yang mudah diakses, termasuk video-video tidak pantas, menjadi salah satu faktor yang memicu perilaku nakal pada ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) seperti IS," kata Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.
Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa IS masih memiliki potensi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan, sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menekankan pembinaan dan rehabilitasi.
BACA JUGA:GEGER! Penangkapan 3 Warga Talang Kerikil yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMP
Oleh karena itu, hukuman penjara yang dijatuhkan dianggap sebagai kesempatan bagi IS untuk memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi tindakan kriminal di kemudian hari.
Meskipun demikian, IS tetap dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.