Sopir Travel Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Kayuagung, Mengaku Tak Tahu Isi Paket

Pengemudi Travel Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Kayuagung, Mengaku Tak Tahu Isi Paket.--

OKI NEWS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kayuagung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan penjara.

Kali ini, paket kecil berisi sabu beserta alat hisapnya ditujukan kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AS (22).

Keberhasilan ini menjadi yang kedua dalam seminggu terakhir, setelah sebelumnya petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas yang sama.

Paket tersebut dibawa oleh seorang sopir travel berinisial AS, yang tiba dari Palembang sekitar pukul 14.00 WIB pada tanggal 17 Oktober.

BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Gorengan

BACA JUGA:Razia Lapas Kayuagung! Petugas Sita Handphone, Napi Terancam Sanksi Berat, Begini Penjelasan Kalapas

Saat membawa paket tersebut, AS langsung diamankan oleh petugas lapas dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan AS, yang merupakan warga Dusun III Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dirinya tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba.

Ia mengklaim hanya ditugaskan oleh anggota grup travel tempatnya bekerja untuk mengantarkan paket makanan ke Lapas Klas IIB Kayuagung yang ditujukan kepada narapidana berinisial GR (22).

AS menyatakan bahwa ia mengambil paket makanan berupa pempek dari Jimmy di kawasan 27 Ilir, Palembang, dan menerima upah sebesar Rp100 ribu.

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Lakukan Razia Rutin, Cegah Penyelundupan Barang Terlarang

BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Paket Gorengan

Setibanya di Lapas pada pukul 14.00 WIB, AS menyerahkan paket tersebut di pintu utama dan langsung diperiksa oleh petugas lapas bernama Zulfikar. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sabu beserta alat hisap di dalam paket.

Kepala Satuan Keamanan Lapas Klas IIB Kayuagung, Kgs Muhammad Alfareza, menjelaskan bahwa WBP berinisial GR, yang sedang menjalani hukuman 7,5 tahun karena kasus narkoba, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan