Terima Pengembalian Rp1,2 Miliar, Kejari OKI Tetap Proses Hukum Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu

Kejari OKI Terima Pengembalian Rp1,2 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu.--

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang pengembalian sebesar Rp1.232.500.000 dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

Pengembalian ini dilakukan oleh Tirta Arisandi, mantan Kepala Sekretariat Panwaslu, dan Muhammad Fahrudin, mantan Ketua Panwaslu periode 2017-2018.

Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, yang didampingi Kasi Pidsus, P. Purnomo SH, pada Selasa 21 Januari 2025 menyampaikan bahwa pengembalian uang ini terkait kerugian negara yang dihitung oleh auditor.

Tirta Arisandi mengembalikan Rp333.500.000, sementara Muhammad Fahrudin mengembalikan Rp436.500.000.

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Ungkap Fakta Baru dan Potensi Tersangka Baru

Meskipun pengembalian uang telah dilakukan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut. Kajari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan di persidangan.

“Berkas perkara saat ini sudah masuk tahap 1, dan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas Kajari.

Kasus ini melibatkan dana hibah sebesar Rp12 miliar yang dikelola Panwaslu Kabupaten OKI pada tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4.728.709.454.

Dari hasil penyelidikan, Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin diduga melakukan penyimpangan dana hibah tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka

BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Fahrudin telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Sementara Tirta Arisandi tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman atas kasus lain di lapas yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan