Tunjuk Sekcam Jadi Plt Camat, Bupati OKI Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Bupati OKI Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Meski Dua Camat Terjerat Korupsi.--

"Kami telah menyiapkan surat untuk Kejaksaan Negeri OKI yang akan dilayangkan besok untuk meminta kejelasan hukum mengenai status para tersangka," ujar Agung Setiawan.

Kejaksaan Negeri OKI sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempat ASN tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi ABPD OKI, Penetapan Tersangka Terkendala Hasil Audit BPKP

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916, atau lebih dari satu miliar rupiah.

Penyidik Kejaksaan menyatakan bahwa pengelolaan anggaran Dispora OKI untuk Tahun Anggaran 2022, yang totalnya mencapai Rp14.579.232.321, menunjukkan adanya penyimpangan.

Di antaranya terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000 yang dikelola dengan cara yang tidak sesuai aturan dan mengarah pada pengeluaran fiktif.

“Para tersangka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, dan kami menetapkan mereka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” jelas Agung Setiawan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Ungkap Fakta Baru dan Potensi Tersangka Baru

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka

Selain itu, Kejaksaan Negeri OKI juga berencana memanggil IT untuk menghadiri panggilan kedua pada hari Jumat mendatang, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama.

Dengan penetapan ini, Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini dengan tegas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan