Alasan Sakit, Pemeriksaan Fitrianti Agustinda Terkait Dugaan Korupsi PMI Ditunda

itrianti Agustinda didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik.--

Saat ditanya soal ketidakhadiran Dedi Sipriyanto, Taufik mengatakan bahwa kliennya berhalangan karena ada tugas di luar kota. "Pak Dedi tidak bisa hadir hari ini karena ada tugas luar di Lampung, nanti akan dijadwalkan ulang," ungkapnya.

Sementara itu, Kejari Palembang berencana memanggil kembali Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto setelah Lebaran. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, GranMax Tabrak Truk Fuso, Sopir Terjepit

BACA JUGA:Viral! Daging Rendang 200 Kg Willie Salim Lenyap di BKB, Warganet Curiga Ada Sabotase

"Saksi sudah memenuhi panggilan dan pemeriksaan awal sudah dilakukan," ujarnya pada Selasa 25 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa Fitrianti mengaku sedang tidak sehat dan menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit, sehingga meminta agar pemeriksaannya dihentikan sementara.

"Karena ada surat dokter, pemeriksaan dihentikan dan akan dijadwalkan ulang," tambahnya.

Menurut Hutamrin, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Selasa 8 April 2025. "Saksi sudah menandatangani pernyataan bersedia melanjutkan pemeriksaan, dan kami akan menjadwalkan ulang," katanya.

BACA JUGA:M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penusukan Mantan Istri

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Usut Kasus Suap Proyek, Sita Dokumen Ini

Terkait ketidakhadiran Dedi Sipriyanto, Kajari membenarkan bahwa ia sedang dinas ke Lampung. "Saksi Dedi berhalangan hadir karena ada tugas luar kota," jelasnya.

Kajari menegaskan bahwa Dedi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. "Pemanggilan ulang akan dilakukan bersamaan dengan saksi sebelumnya, yaitu pada Selasa 8 April 2025," tegasnya.

Sebelumnya, Hutamrin mengatakan bahwa penyidik telah melakukan perhitungan kasar terkait dugaan kerugian negara. "Secara kasar, perhitungan bruto sudah kami dapatkan, tetapi angka pastinya masih menunggu hasil audit BPKP," jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa dana hibah pengelolaan darah dalam kasus ini tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Ada indikasi bahwa dana tersebut dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dengan alasan tertentu, salah satunya karena digunakan tidak sesuai peruntukannya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan