Kelanjutan Kasus Korupsi PMI Palembang Seret Mantan Wawako Finda, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

Kejari Masih Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Melanjutkan Proses Hukum Kasus Korupsi PMI Palembang Seret Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami.--

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Untuk pemberkasan sudah kami lengkapi, tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor," kata Hutamrin saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Fitrianti Agustinda yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PMI Palembang, dan suaminya yang juga merupakan anggota DPRD Palembang sekaligus pejabat di PMI, diduga terlibat dalam pengelolaan dana pengganti biaya pengelolaan darah PMI selama periode 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Gempar, Wanita Hamil 6 Bulan Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu Ogan Ilir, Jasad Tertutup Daun Kering

BACA JUGA:Aksi Bajing Loncat Kembali Marak di Pasar Induk Jakabaring, Warganet Sebut Wajah Lama

Menurut Hutamrin, koordinasi antara Kejari dan tim auditor BPKP telah berlangsung intensif. Tim BPKP, lanjutnya, telah beberapa kali menyambangi Kejari Palembang untuk memastikan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses audit tersedia.

"Proses audit sudah mendekati final, tinggal tahap perhitungan. Kami berharap dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa kami terima," ujarnya.

Hutamrin menegaskan penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Ia juga memastikan proses pemberkasan akan dipercepat begitu hasil audit diterima, agar perkara dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

BACA JUGA:4 Pejabat Utama Polres Ogan Ilir Lakukan Sertijab di Hadapan Kapolres, Mantan Pama Polres OKI Jabat Kasikum

BACA JUGA:Motor Yamaha NMax Raib, Pemuda di Palembang Polisikan Kakak Kandung

"Hasil audit BPKP sangat krusial. Itu menjadi dasar penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk uraian nilai kerugian negara dan keterlibatan para tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti Agustinda telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, Hakim Tunggal Patti Arimbi SH MH menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan.

"Mengadili, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya," tegas hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA:Omzet TikTokers Jembatan Ampera Palembang Rp1 Juta Sehari Lenyap Gegara Parkir

BACA JUGA:Ingatkan Cari Nafkah, Puji Malah Disayat Suami Brondong dengan Cutter

Kuasa hukum Finda, Andi Irwanda, usai sidang menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, Kejari Palembang belum menyampaikan secara rinci besaran kerugian negara, yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi merupakan unsur penting dalam kasus korupsi.

"Kami sudah bersurat secara resmi ke Kejari untuk meminta salinan hasil perhitungan kerugian negara, namun belum mendapatkan balasan," ungkap Andi.

Menanggapi hal itu, pihak Kejari memastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh tim auditor BPKP telah diserahkan lengkap dan tanpa hambatan.

BACA JUGA:16 Ribu Liter Solar Oplosan dan Dua Sopir Diamankan, Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal

BACA JUGA:Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Dua Pelaku Bersenpi Babak Belur Dihajar Massa

Dengan telah ditolaknya gugatan praperadilan, fokus Kejari kini tertuju pada pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Publik pun menanti hasil final audit dari BPKP yang akan menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.

 

Jika hasil audit resmi telah diterima dan kerugian negara ditetapkan, Kejari Palembang dipastikan akan segera melimpahkan kasus ini untuk disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tipikor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan