OKI NEWS - Cara Mengurus STNK kendaraan hilang, ini solusi mudah, cepat dan praktis wajib anda ketahui.
Artikel ini akan memberikan solusi untuk mengatasi masalah Ketika STNK menghilang, langkah apa yang harus diambil. Oleh karena itu simak hingga selesai.
Sebelumnya perlu diketahui STNK sendiri adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, dimana fungsinya sebagai surat atau tanda bukti legalitas dari pendaftaran kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).
BACA JUGA:TVS iQube S: Motor Listrik Nasional dengan Daya Jelajahnya Bisa Sampai 100 Km, Harganya Cuma Segini!
STNK juga merupakan tanda bukti kepemilikan dari suatu kendaraan, oleh karena itu, di dalam STNK akan mencantumkan identitas dari pemilik kendaraan.
Lantaran fungsinya yang sangat krusial, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Nah, bagi anda yang sedang kehilangan STNK, informasi berikut ini bisa menjadi solusinya.
Berikut beberapa persyaratan yang harus anda penuhi, persyaratan tersebut meliputi beberapa dokumen penting di bawah ini:
1. Formulir Permohonan (Bisa didapat di Samsat)
2. Surat Keterangan STNK Hilang
3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
4. e-KTP Pemilik Kendaraan dan Fotokopiannya