Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang: Jangan Khawatir, Ini Solusi Mudah dan Cepat, Wajib Anda Ketahui

Minggu 30 Jun 2024 - 12:13 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Terekam Momen Haru Anak dan Istri Ratapi Peti Jenazah Korban Pembunuhan di Maskerebet Palembang

BACA JUGA:Yamaha Nmax 160 Primadona Masyarakat Indonesia Tunggangan Asyik Performa Sadis

6. Dalam kurun waktu 1x24 jam biro jasa akan menginformasikan kepada Anda terkait kelengkapan dokumen dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

7. Waktu pengurusan STNK baru akan diproses paling cepat selama 2 hari setelah pengambilan dokumen.

8. Setelah selesai, pihak biro jasa akan datang ke rumah anda untuk memberikan STNK baru.

Kategori :