2. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya bisa langsung mengunjungi kantor Samsat pusat sesuai domisili kendaraan anda terdaftar. Untuk tahapannya sendiri tidak berbeda jauh dengan prosedur sebelumnya yakni mencakup:
BACA JUGA:Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Indonesia: HP Tahan Banting Rp 3 Jutaan, Begini Spesifikasinya
• Cek fisik kendaraan.
• Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan persyaratan administrasi yang sudah anda siapkan sebelumnya.
• Cek blokir, jika ada tunggakan pajak motor atau mobil yang masih tersisa maka anda diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
• Jika sudah, selanjutnya anda bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Baca Novel Dapat Saldo DANA Rp250.000 Gratis Hari Ini
• Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
• Tunggu sebentar sampai nama anda dipanggil.
• Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ke loket. Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, proses pengurusan STNK hilang umumnya bisa selesai dalam waktu sehari. Hal tersebut tergantung dari seberapa banyak antrian yang ada di kantor Samsat Domisili anda.
BACA JUGA:Neta L EV! Crossover Listrik Terbaru dari China dengan Harga Terjangkau dan Performa Mumpuni
BACA JUGA:Itel Vision 3 Plus: HP Spesifikasi Unggulan Baterai Besar, Layar Lebar dengan Refresh Rate 90 Hz