BACA JUGA:TVS iQube S: Motor Listrik Nasional dengan Daya Jelajahnya Bisa Sampai 100 Km, Harganya Cuma Segini!
BACA JUGA:Itel Vision 3 Plus: HP Spesifikasi Unggulan Baterai Besar, Layar Lebar dengan Refresh Rate 90 Hz
5. BPKB Asli dan Fotokopiannya (Jika BPKB Masih Ada di Leasing, Sertakan Surat Keterangan Leasing yang Sudah Dilegalisir)
Jika semua dokumen di atas telah Anda siapkan, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur cara mengurus STNK hilang di bawah ini.
Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru
Mengeurus STNK yang hilang dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik dilakukan secara online ataupun online, berikut ini penjelasannya:
BACA JUGA:Check Point Lancar, 23 Ribu Jemaah Gelombang II Telah Tiba di Kota Madinah
BACA JUGA:Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan di OKI Ikuti Pelatihan Dasar Menanggulangi Karhutla
Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline
1. Menyiapkan Berkas Administrasi
Seperti halnya dengan mengurus STNK hilang yang masih terdapat fotokopiannya, anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan STNK baru. Berkas tersebut meliputi:
• e-KTP asli dan fotokopiannya.
BACA JUGA:Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan di OKI Ikuti Pelatihan Dasar Menanggulangi Karhutla
BACA JUGA:Neta L EV! Crossover Listrik Terbaru dari China dengan Harga Terjangkau dan Performa Mumpuni
• Surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian setempat.
• Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir di kantor polisi.