Alamak! Alasan Ekonomi, Alumni Ponpes Ini Kompak Bisnis Sabu Dengan Ibu Mertua

Selasa 14 May 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

Parahnya, ternyata barang bukti sabu tersebut didapat terdakwa M Suwarji dari ibu mertuanya sendiri bernama Maimunah

 

Sebagaimana dakwaan JPU, mertua terdakwa M Suwarji kini berstatus sebagai buronan polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Lebih rinci disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Suwardi diperintahkan ibu mertua untuk menjualkan 1 bungkus narkotika jenis sabu.

 

Kemudian 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dititipkan untuk dijual tersebut dipecah lagi oleh terdakwa menjadi 10 bungkus paket kecil.

 

Dari 10 bungkus paket kecil tersebut, terdakwa menjualnya seharga Rp100.000 perbungkusnya, dan telah laku terjual sebanyak 6 bungkus.

 

Terdakwa M Suwardi ditangkap polisi, karena berkat laporan dari warga masyarakat sering terjadinya transaksi haram jual beli sabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama ibu mertuanya Maimunah (DPO).

 

Tidak ingin buruannya lepas, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang pun bergegas menuju rumah Maimunah mertua terdakwa M Suwardi di Jalan Padat Karya Lr. Melati II Palembang.

 

Saat itu, terdakwa M Suwardi sedang sendirian berada dirumah mertuanya bernama Maimunah hendak menunggu pembeli sabu lainnya.

 

Kategori :