Ketika dilakukan penggeledahan dikediaman mertuanya tersebut didapati barang bukti 4 kantong kecil berisi sabu sisa penjualan serta uang tunai Rp200.000 saku celana terdakwa.
Saat diinterogasi oleh petugas Satres narkotika Polrestabes Palembang, terdakwa M Suwardi telah menjual sebanyak 6 paket kecil sabu seharga Rp600.000 ribu.
Dari pengakuannya juga, apabila seluruh paket sabu tersebut berhasil terjual habis maka dirinya akan mendapatkan keuntungan Rp200.000 yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa M Suwarji dijerat JPU Kejari Palembang dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kategori :