Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Klaim Hanya Ikuti Arahan Pimpinan
Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut di tiga lokasi, yakni Kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dan Kantor Lurah Duku di Jalan Rama Kasih, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita untuk melengkapi penyidikan.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tanah seluas 2.800 meter persegi ini memiliki nilai jual mencapai Rp33,6 miliar.