Mantan Pejabat PUPR dan Dua Saksi Lain Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS

Rabu 09 Oct 2024 - 17:34 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang pada tahun 2016, berinisial T, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Selain T, dua saksi lainnya, yakni FF, mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta H, pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada tahun yang sama, juga turut dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi tersebut telah diperiksa pada Selasa 8 Oktober 2024.

"Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga saksi tersebut," ujar Vanny.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, BPK RI Temukan Kerugian Negara Hampir Rp500 Miliar

BACA JUGA:Lagi, Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Setiap saksi diberikan sekitar 20 pertanyaan terkait materi penyidikan dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, Vanny mengatakan bahwa belum ada informasi terkait jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini. Saat ini, tim penyidik masih fokus pada pendalaman materi penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi lainnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari beberapa kantor yang berkaitan dengan kasus ini.

Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti dan diverifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa

"Keterangan para saksi yang diperiksa akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti yang telah kami kumpulkan," tambah Vanny.

Terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus ini, Vanny menegaskan bahwa pihak penyidik tidak ingin tergesa-gesa.

"Penyidik masih melanjutkan serangkaian penyelidikan lainnya, dan kami tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka," tegasnya.

Kategori :