Dua PNS Terbukti Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Divonis Penjara Meski Uang Dikembalikan

Kamis 10 Oct 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dijatuhi hukuman berbeda setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp342 juta, meskipun uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024.

terdakwa Bambang Gusriandi divonis 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa Mirdayani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Misrianti, SH, MH.

Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Mantan Pejabat PUPR dan Dua Saksi Lain Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, BPK RI Temukan Kerugian Negara Hampir Rp500 Miliar

Tindakan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gusriandi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, dengan subsider 6 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Mirdayani, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan vonis. Faktor yang memberatkan adalah status kedua terdakwa sebagai PNS, yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun justru melakukan penyimpangan.

BACA JUGA:Lagi, Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi

Adapun faktor yang meringankan adalah pengembalian kerugian negara sebesar Rp342 juta oleh kedua terdakwa, sikap sopan mereka selama persidangan, dan catatan bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Bambang Gusriandi, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, terdakwa Mirdayani menerima putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Bambang Gusriandi, Arief Budiman, SH, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut.

Kategori :