Dua PNS Terbukti Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Divonis Penjara Meski Uang Dikembalikan

Kamis 10 Oct 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Menurutnya, majelis hakim tidak sepenuhnya mendasarkan vonis pada fakta yang terungkap di persidangan, melainkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi.

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang

"Kami tidak sepakat dengan apa yang diputuskan majelis hakim. Menurut kami, apa yang dianggap terbukti oleh majelis hakim bukanlah fakta yang terungkap di persidangan, melainkan berasal dari BAP para saksi," jelas Arief.

Ia juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang dipakai oleh majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak hanya mengacu pada auditor negara, tetapi juga pada tim audit lain yang tidak mereka sepakati.

"Kami memiliki perhitungan sendiri mengenai kerugian negara yang ditolak oleh majelis hakim," tambah Arief, yang memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan penjara.

Kategori :