"Karena keterangan saksi-saksi itulah yang memperkuat alat bukti dalam suatu penyidikan tindak pidana, namun tiga saksi ini tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik," ujarnya.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menegaskan, terhadap tiga nama tersebut agar dapat merespon panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk hadir dan dimintai keterangan terkait materi penyidikan perkara.
Karena, lanjut Vanny akan ada sanksi pidana jika saksi-saksi yang dipanggil secara patut lebih dari tiga kali tanpa keterangan alias mangkir.
Sebelumnya, sejak dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batubara ini tercatat penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa belasan saksi.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT ABS
Pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.
Tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.
Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, pemeriksaan lima orang mantan petinggi perusahaan tambang batubara pada Rabu kemarin masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
"Dari informasi penyidik ada 30an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkap Vanny saat itu.
BACA JUGA:Oknum Bidan di Prabumulih yang Lakukan Malpraktik Resmi Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Hanya saja, Vanny ini belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.
Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.
Bahkan jauh sebelumnya, tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.
Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Ketiga nama itu, yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.