Dasar Perhitungan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Eks Kabag Keuangan Prabumulih Ragukan Klaim Hutang Rp3,5 Miliar

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Tuduhan Hutang Rp3,5 Miliar pada Eks Kabag Keuangan Prabumulih.--
OKI NEWS - Setelah sempat bungkam karena belum menunjuk pengacara, akhirnya pihak Imam Sampurno alias IS (36) angkat bicara.
Mereka membantah tuduhan yang menyebut Imam melakukan penipuan senilai Rp3,5 miliar, seperti yang disampaikan oleh pelapor, Essy Meliyuni, melalui tim kuasa hukumnya.
"Pernyataan bahwa klien kami melakukan penipuan sebesar Rp3,5 miliar itu tidak benar dan tidak berdasar. Memang benar klien kami memiliki utang, tapi sudah dikembalikan. Bahkan, setelah dihitung ulang, ada kelebihan uang yang seharusnya milik klien kami," ujar Ricky MZ, SH, selaku kuasa hukum Imam Sampurno, usai membesuk kliennya di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel, Kamis 13 Maret 2025 sore.
Setelah berdiskusi dengan Imam, Ricky menjelaskan bahwa angka Rp3,5 miliar kemungkinan merupakan total utang sebelum dikurangi dengan pembayaran yang sudah dilakukan sejak Oktober 2023 hingga Juli 2024.
BACA JUGA:Luncurkan Program Perbaikan RTLH, Gubernur Herman Deru Prioritaskan 2.500 Rumah
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, Ini Persiapan dan Evaluasi Arus Mudik di Sumsel
"Dari mana angka itu muncul? Kalau dikatakan ada kerugian, bagaimana dengan uang yang sudah dikembalikan klien kami? Semua transaksi tercatat, ada bukti transfernya," ujar Ricky, yang didampingi tim kuasa hukum dari Law Office RA and Partners, termasuk Muhammad Ridwan SH, M Padli SH, Zaly Zainal SH, Soeheindra Tamzil SH, dan M Firdaus SH.
Ricky kemudian menjelaskan awal mula kasus ini. Pada Oktober 2023, Imam diperkenalkan kepada Essy oleh seorang teman. Saat itu, Imam sedang mencari dana untuk membayar tagihan PLN Pemkot Prabumulih. Peminjaman uang dilakukan secara bertahap hingga Juli 2024.
Selama periode tersebut, Imam juga telah mengembalikan uang kepada Essy dalam jumlah yang bervariasi, sesuai dengan ketersediaan dananya.
"Kami melihat ada kejanggalan. Hutang yang hampir lunas atau bahkan mungkin sudah lunas, tapi tiba-tiba jumlahnya masih sebesar itu. Rumus mereka dari mana? Kami siap membuktikan semua transaksi yang sudah dilakukan klien kami," tegas Ricky.
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel di Hotel, Anak Menangis Histeris
BACA JUGA:Dijemput di Rumah Sakit, HA Ditahan di Rutan Pakjo, Kajari: Akan Ada Tersangka Lain
Sebelumnya, Imam Sampurno, yang merupakan mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilaporkan oleh Essy Melyuni (37).
Ia resmi ditahan oleh penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Kamis 6 Maret 2025 malam.