Mantan Pj Bupati OKU Iqbal Syahbana Muncul di Persidangan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

Mantan Pj Bupati OKU Iqbal Syahbana hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Pokir DPRD OKU.--

OKI NEWS - Nama Muhammad Iqbal Ali Syahbana, mantan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Iqbal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Pokir yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa 17 Juni 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH, Iqbal memberikan keterangan bersama dua saksi lainnya, yakni Setiawan dan Iwan Setiawan.

Ketiganya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan proyek Pokir bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Usut Kasus Suap Proyek, Sita Dokumen Ini

BACA JUGA:KPK Sita 4 Koper Barang Bukti dari Kantor PUPR OKU

Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang didakwa menjadi pelaksana dan penyalur fee proyek Pokir kepada anggota DPRD OKU serta pejabat terkait.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa KPK mengungkap pertemuan penting yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati OKU pada Januari 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Iqbal, Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah, Kepala BPKAD Setiawan, serta sejumlah anggota DPRD OKU, termasuk Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M. Fahruddin, Robi Vitergo, dan Parwanto.

Awalnya pertemuan membahas Rancangan APBD OKU Tahun 2025, namun berkembang menjadi pembahasan mengenai permintaan fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek Pokir sebesar Rp45 miliar. Novriansyah lantas menghubungi M. Fauzi untuk menanyakan kesanggupan memenuhi permintaan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Suap Fee Proyek di OKU, KPK Tetapkan Kadis PUPR Hingga 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka

BACA JUGA:OTT di OKU, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD

“Terdakwa Pablo saat itu belum bisa menyanggupi langsung dan menyatakan akan mencari donatur sebelum APBD disahkan,” kata jaksa dalam persidangan.

Tak hanya sekali, pertemuan lanjutan juga digelar pada Februari 2025. Dalam pertemuan kedua itu dibahas pengurangan total anggaran Pokir menjadi Rp35 miliar serta pembagian jatah paket proyek kepada para kontraktor.

Berdasarkan dakwaan, proyek senilai Rp19 miliar diserahkan kepada Ahmad Sugeng yang menggarap tiga paket pekerjaan, sedangkan Rp16 miliar lainnya dialokasikan untuk Ahmad Toha dengan empat paket proyek.

Dari total anggaran tersebut, fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp3 miliar lebih diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk anggota DPRD OKU dan pejabat dinas.

BACA JUGA:Empat Pejabat Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT, Uang Rp40 Juta dan Dokumen Penting Disita

BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkab OKU Selatan Dilaporkan Istri atas Dugaan Perselingkuhan, Foto Mesra Jadi Bukti

Atas peran para terdakwa, jaksa KPK menjerat mereka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 dan/atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan