3 Direktur Swasta Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak 2019-2012 Segera Diadili

3 Direktur Swasta Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak 2019-2012 Segera Diadili--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Tiga direktur perusahaan swasta tersangka pengembangan perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, bakal segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Ketiga tersangka yakni, Heriyansyah, Novriansyah Regan serta Fajar Febriansyah dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu 7 Juli 2024 mendatang.

Hal itu sebagaimana dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 28 Juni 2024.

Dari SIPP PN Palembang, diketahui ketiga tersangka bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Masih dari laman SIPP PN Palembang menyebutkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa digelar diruang sidang Garuda atau ruang sidang Tipikor gedung PN Palembang.

Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara tersangka korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021 sebelumnya dilimpahkan ke PN Palembang.

"Berdasarkan informasinya seperti itu, bahwa sidang perdana pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu 3 Juli 2024 mendatang," ungkap Syaran.

Hanya saja, kata Syaran ia belum menerima informasi resmi dari PN Palembang khususnya mengenai penetapan siapa yang bakal menjadi majelis hakim nantinya.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021 merupakan pengembangan perkara dari tiga tersangka sebelumnya yang menjabat tiga oknum pegawai pajak.

Tiga oknum pegawai pajak yang dimaksud, yaitu bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari yang diusut oleh Pidsus Kejati Sumsel.

Yang mana, saat ini ketiga oknum pegawai pajak telah terlebih dahulu telah dilakukan proses pembuktian perkara dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Disebutkan, tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Selain pasal berlapis, dalam dakwaan atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan