11 Aturan Terbaru Soal Pinjol, OJK: Debt Collector Wajib Tagih Cicilan Maksimal Jam 8 Malam!
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan 11 aturan baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. --
OKI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan 11 aturan baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan, khususnya pinjaman online.
Penerbitan aturan baru dari OJK ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait Perlindung Konsumen dan Masyarakat.
Dengan adanya aturan baru yang tertaung dalam POJK diharapkan agar perkembangan industry jasa keuangan Inodnesia semakin dynamis dan kompleks.
Selain itu dengan terbitnya POJK ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan konsumen serta menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha jasa keuangan.
BACA JUGA:11 Aturan Terbaru Soal Pinjol, OJK: Debt Collector Wajib Tagih Cicilan Maksimal Jam 8 Malam!
BACA JUGA:Waspada! Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol Orang Lain? Segera Lakukan Hal Ini!
Adapun penerbitan POJK tahun 2023 kali ini adalah tindak lanjut atas amanat sebelumnya, yakni Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK dan menyempurnakan POJK lainnya.
11 Aturan Baru Otoritas Jasa Keuangan
Beriku 11 poin yang ditaur oleh OJK dalam aturan terbarunya terkait penguatan dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
1. Menyesuaikan cakupan pelaku usaha jasa keuangan dan prinsip melindungi konsumen
BACA JUGA:Cek Fakta! Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Pinjol vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Baik? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
2. Dilarang menerima sebagai konsumen atau bekerja sama dengan pihak pelaku usaha keuangan yang tidak berizin resmi dari OJK atau pihak berwenang lainnya
3. Wajib memenuhi hak dan kewajiban calon konsumen, serta memenuhi larangan bagi PUJK