Ridwan Mukti Gugat Kejati Sumsel, Minta Status Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Dibatalkan

sidang Pra-Peradilan penetapan Ridwan Mukti sebagai tersangka korupsi izin kebun Musirawas.--

OKI NEWS - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin kebun di Kabupaten Musi Rawas, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama anggota DPRD Musi Rawas, Bahtiyar, memilih melawan lewat jalur hukum.

Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai pihak tergugat.

Dalam gugatan ini, Ridwan dan Bahtiyar mempermasalahkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penerbitan izin kebun dari tahun 2010 hingga 2023.

Permohonan praperadilan sudah teregistrasi di PN Palembang. Ridwan Mukti tercatat sebagai pemohon dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plg.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Kembali Diselidiki, Kejati Sumsel Periksa Tiga Saksi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Kenakan Rompi Keramat Kejari

Sidangnya pun kini sudah masuk tahap keempat dan digelar pada Kamis, 24 April 2025. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik dari tim kuasa hukum Ridwan dan Bahtiyar.

Tim kuasa hukum mereka mengajukan beberapa poin penting dalam gugatannya, yang pada intinya meminta hakim mengabulkan semua permohonan mereka. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.6.5/03/2025 yang dikeluarkan Kejati Sumsel pada 4 Maret 2025.

Mereka juga menggugat keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan, seperti PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 tertanggal 1 Maret 2023, PRINT-06/L.6/Fd.1/06/2024 tertanggal 3 Juni 2024, PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, dan PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Alasan Sakit, Pemeriksaan Fitrianti Agustinda Terkait Dugaan Korupsi PMI Ditunda

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pj Bupati dan Kadis PU dalam Kasus Korupsi di Musi Rawas

Menurut tim kuasa hukum, semua surat perintah tersebut tidak sah karena dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta hakim memerintahkan Kejati Sumsel untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap mereka.

Mereka pun menuntut agar Ridwan Mukti dibebaskan dari tahanan di Lapas Kelas I A Palembang, karena alasan hukum penahanannya dianggap tidak sah.

Mereka juga meminta agar semua tindakan hukum lanjutan yang berdasarkan surat-surat penyidikan yang disengketakan dinyatakan tidak berlaku dan tidak punya kekuatan hukum. Bahkan, mereka menuntut agar Kejati Sumsel membayar seluruh biaya perkara.

BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas. Kejati Sumsel menduga ada keterlibatan Ridwan Mukti dan Bahtiyar dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Namun pihak Ridwan dan Bahtiyar menilai status tersangka yang disematkan pada mereka terlalu dini dan tidak didasari proses penyelidikan yang sah.

Karena itu, mereka memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji legalitas proses hukum yang dijalankan oleh Kejati Sumsel.

 

Persidangan masih berlangsung. Putusan praperadilan ini akan menentukan apakah proses penyidikan kasus korupsi ini bisa terus berlanjut atau harus dihentikan. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan