OKI NEWS - Sidang perkara penipuan emas murni di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Rista Lestari dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban.
Tiga orang saksi yang merupakan korban penipuan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Kaprowi, Andriansyah, dan Rosdalina.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo, SH, MHum, dengan anggota hakim Eva Rachmawati, SH, dan Nadia Septianie, SH.
BACA JUGA:Penipuan Bermodus Pinjam Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Menjual Motor Korban
BACA JUGA:Heboh Terdakwa Penipuan Umrah Rp4 Miliar Berjoget di Depan Korban Usia Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam kesaksiannya, Kaprowi mengungkapkan bahwa pada 27 Januari 2024, ia sepakat membeli emas murni dari terdakwa di Toko Emas Permata, yang terletak di simpang empat Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kaprowi memesan 200 gram emas murni senilai Rp190 juta yang dibayarkan melalui transfer bank dan tunai.
Menurut Kaprowi, ia sudah lama mengenal terdakwa dan sering melakukan transaksi jual beli emas murni dengannya.
Terdakwa sering menawarkan emas melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, kali ini, setelah uang sebesar Rp190 juta diserahkan, emas yang dijanjikan tak pernah diterima.
BACA JUGA:10 Tips Aman Belanja Online Agar Terhindar dari Penipuan, Dijamin No Tipu-Tipu!
"Terdakwa dan suaminya menghilang sejak 1 Februari 2024, dan toko emas mereka sudah tutup keesokan harinya," ujar Kaprowi di depan majelis hakim.
Kaprowi juga menjelaskan bahwa ia telah mencoba mencari informasi tentang keberadaan terdakwa melalui keluarga terdakwa, namun hasilnya nihil.
Baru pada Mei 2024, ia mendengar kabar bahwa terdakwa telah ditangkap oleh kepolisian. Meski demikian, hingga saat ini, Kaprowi belum menerima pengembalian emas yang dipesannya.